Successfully reported this slideshow.
We use your LinkedIn profile and activity data to personalize ads and to show you more relevant ads. You can change your ad preferences anytime.

OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

6,354 views

Published on

acuan desentralisasi dalam suatu alur pikir yang sederhana dan jauh dari kompleksitas

Published in: Education
  • Be the first to comment

  • Be the first to like this

OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

  1. 1. Deddy Supriady Bratakusumah, Ph.DDadang Solihin, MAPENYELENGGARAAN PEMERINTAHANSERI OTONOMI DAERAH
  2. 2. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHANUntuk Bangsaku:Selamat Melaksanakan Desentralisasi
  3. 3. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHPengantarvPengantarSatu dari sekian banyak kendala pelaksanaan proses Desentralisasi diIndonesia saat ini adalah tidak adanya kesamaan persepsi dalammemandang proses Desentralisasi itu sendiri. Hal ini dikarenakan begitubanyaknya perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang mestidipahami dalam waktu yang sedemikian singkat. Oleh karena itu kamiberusaha untuk merangkai kembali berbagai perundang-undangan danperaturan pemerintah yang berkaitan dengan proses Desentralisasi kedalam suatu alur pikir yang sederhana dan jauh dari kompleksitas.Buku ini mencoba untuk membantu masyarakat luas untuk dapatmengerti proses desentralisasi di Indonesia secara lebih komprehensifkarena disajikan secara menyeluruh mulai dari aspek pemerintahandaerah, kepegawaian, keuangan , pemilihan umum, perusahaan daerah,pajak, hingga ke penyelenggaraan negara yang bebas KKN.Dalam kesempatan ini ijinkan kami untuk menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga terwujudnyabuku ini. Semoga kehadiran buku ini dapat membantu semua pihakdalam melaksanakan proses desentralisasi di tanah air tercinta ini.Jakarta, April 2001Penyusun,DSBDS
  4. 4. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHDaftar IsiviDaftar IsiPengantar vDaftar Isi viDaftar Gambar viiDaftar Tabel viiiBAB I Pemerintahan Daerah 3BAB II Kewenangan Daerah 39BAB III Kepala Daerah 76BAB IV Kepegawaian Daerah 112BAB V Keuangan Daerah 193BAB VI Pemilihan Umum dan DPRD 256BAB VII Perusahaan Daerah 289BAB VIII Pajak Daerah 301BAB IX Penyelengaraan Negara Yang Bebas KKN 341Daftar Istilah 368Daftar Pustaka 397Lampiran 1 Dana Alokasi Umum TA 2001 4002 Pendapatan Asli Daerah TA 1998/99 413Tentang Penyusun 426
  5. 5. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHDaftar GambarviiDaftar GambarGambar 1.1: Perbedaan UU 5/74 dan UU 22/99 9Gambar 3.1: Tahapan Pemilihan, Pengesahan danPelantikan82Gambar 5.1: Sumber-Sumber Penerimaan Daerah 198Gambar 5.2: Dana Perimbangan 200Gambar 5.3: Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 201Gambar 5.4: Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan (BPHTB)203Gambar 5.5: Penerimaan Sumber Daya Alam SektorKehutanan204Gambar 5.6: Penerimaan Iuran Eksplorasi dan IuranEksploitasi (Royalty) Sektor PertambanganUmum206Gambar 5.7: Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi 207Gambar 5.8: Penerimaan Pertambangan Gas Alam 208Gambar 8.1: Imbangan Penerimaan Pajak Penghasilanorang pribadi dalam negeri dan PajakPenghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah335Gambar 8.2: Imbangan Penerimaan Pajak Penghasilanorang pribadi dalam negeri dan PajakPenghasilan Pasal 21 antara Daerah Propinsidan Daerah Kabupaten/Kota336
  6. 6. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHDaftar TabelviiiDaftar TabelTabel 3.1: Biaya Operasional Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah96Tabel 3.2: Besarnya Biaya Operasional Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Propinsi98Tabel 3.3: Besarnya Biaya Operasional Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota99Tabel 4.1: Nama dan Susunan Pangkat serta GolonganRuang PNS151Tabel 4.2: Eselon dan Jenjang Pangkat Jabatan Struktural 165Tabel 4.3: Eselon Perangkat Daerah Propinsi 187Tabel 4.4: Eselon Perangkat Daerah Kabupaten/Kota 188Tabel 5.1: Dana Alokasi Umum Propinsi/Kabupaten/Kota 214Tabel 6.1: Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD 280Tabel 6.2: Biaya Kegiatan DPRD 284Tabel 6.3: Biaya Kegiatan DPRD Propinsi 285Tabel 6.4: Besarnya Biaya Kegiatan DPRDKabupaten/Kota286Tabel 8.1: Hasil Penerimaan Pajak Propinsi YangDiserahkan Kepada Daerah Kabupaten/Kota306Tabel 8.2: Penerapan Tarif Pajak 308Tabel 8.3: Penyusutan dan Amortisasi Yang Dipercepat 338
  7. 7. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab I: Pemerintahan Daerah1Daftar IsiBAB I Pemerintahan Daerah 3A Pendahuluan 3B Pembagian Daerah 71 Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 82 Susunan Pemerintahan Daerah dan Hak DPRD 83 Kepala Daerah 94 Pertanggungjawaban Kepala Daerah 95 Kepegawaian 106 Keuangan Daerah 107 Pemerintahan Desa 118 Pembinaan dan Pengawasan 12C Pembentukan dan Susunan Daerah 12D Kewenangan Daerah 13E Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah 161 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 161) Kewajiban DPRD 172) Tugas dan Wewenang DPRD 173) Hak DPRD 184) Hak Anggota DPRD 195) Sekretariat DPRD 202 Kepala Daerah 213 Perangkat Daerah 21
  8. 8. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab I: Pemerintahan Daerah2F Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah23G Kepegawaian Daerah24H Keuangan Daerah251 Sumber Pendapatan Daerah 25I Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan26J Kawasan Perkotaan27K Desa271 Pemerintah Desa 282 Tugas dan kewajiban Kepala Desa 303 Badan Perwakilan Desa 314 Keuangan Desa 315 Kerja Sama Antardesa 33L Pembinaan dan Pengawasan33M Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah34
  9. 9. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah3Bab IPemerintahan DaerahA. PendahuluanNegara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asasdesentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, denganmemberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untukmenyelenggarakan Otonomi Daerah. Karena itu, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, menyatakan bahwa pembagian DaerahIndonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunanpemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang.Dalam penjelasan pasal tersebut, antara lain, dikemukakan bahwa "olehkarena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tidakakan mempunyai Daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat juga.Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Propinsi dan DaerahPropinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerahyang bersifat otonom (streek en locale rechtgemeenschappen) ataubersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akanditetapkan dengan Undang-Undang". Di daerah-daerah yang bersifatotonom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah. Oleh karena itu, didaerah pun, pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasanyang kuat untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikankewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah,sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Pengaturan, Pembagian, danPemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta
  10. 10. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah4Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka NegaraKesatuan Republik Indonesia.Sesuai dengan Ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998 tersebut diatas, penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan denganmemberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawabkepada Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan,pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan,serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Di samping itu,penyelenggaraan Otonomi Daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan,serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah.Undang-undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah padaprinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebihmengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi. Hal-hal yang mendasardalam UU 22/99 adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat,menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran-sertamasyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan PerwakilanRakyat Daerah. Oleh karena itu, UU 22/99 menempatkan OtonomiDaerah secara utuh pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, yangdalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 berkedudukan sebagaiKabupaten Daerah Tingkat II dan Kotamadya Daerah Tingkat II. DaerahKabupaten dan Daerah Kota tersebut berkedudukan sebagai DaerahOtonom mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentukdan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat.Propinsi Daerah Tingkat I menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun1974, dalam undang-undang 22/1999 dijadikan Daerah Propinsi dengankedudukan sebagai Daerah Otonom dan sekaligus Wilayah Administrasi,yang melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikankepada Gubernur. Daerah Propinsi bukan merupakan Pemerintah atasandari Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Dengan demikian, DaerahOtonom Propinsi dan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidakmempunyai hubungan hierarki.Pemberian kedudukan Propinsi sebagai Daerah Otonom dan sekaligussebagai Wilayah Administrasi dilakukan dengan pertimbangan:
  11. 11. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah51. Untuk memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerahdalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.2. Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang bersifat lintasDaerah Kabupaten dan Daerah Kota serta melaksanakankewenangan Otonomi Daerah yang belum dapat dilaksanakan olehDaerah Kabupaten dan Daerah Kota.3. Untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tertentu yangdilimpahkan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi.Dengan memperhatikan pengalaman penyelenggaraan Otonomi Daerahpada masa lampau yang menganut prinsip otonomi yang nyata danbertanggung jawab dengan penekanan pada otonomi yang lebihmerupakan kewajiban daripada hak, maka dalam undang-undang22/1999 pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten danDaerah Kota didasarkan kepada asas desentralisasi saja dalam wujudotonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan Daerah untukmenyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semuabidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, sertakewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan PeraturanPemerintah. Di samping itu keleluasan otonomi mencakup pulakewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dariperencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.Otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakankewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dandiperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di Daerah. Sedangkanotonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudanpertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dankewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yangharus dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi,berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yangsemakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, danpemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan
  12. 12. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah6Daerah serta antar-Daerah dalam rangka menjaga keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia.Otonomi untuk Daerah Propinsi diberikan secara terbatas yang meliputikewenangan lintas Kabupaten dan Kota, dan kewenangan yang tidakatau belum dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sertakewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya.Atas dasar pemikiran di atas, prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerahyang dijadikan pedoman dalam Undang-undang 22/1999 adalah sebagaiberikut :1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan denganmemperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensidan keanekaragaman Daerah.2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata,dan bertanggung jawab.3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan padaDaerah Kabupaten dan Daerah Kota, sedang Otonomi DaerahPropinsi merupakan otonomi yang terbatas.4. Pelaksanaan otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negarasehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat danDaerah serta antar-Daerah.5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirianDaerah Otonom, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten danDaerah Kota tidak ada lagi Wilayah Administrasi.6. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina olehPemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasanpelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasanperkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan,kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnyaberlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.7. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan danfungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi
  13. 13. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah7pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaaraanPemerintahan Daerah.8. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsidalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untukmelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkankepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dariPemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerahkepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana danprasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajibanmelaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepadayang menugaskannya.B. Pembagian DaerahIsi dan jiwa yang terkandung dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan UU22/99 dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :a. Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsippembagian kewenangan berdasarkan asas dekonsentrasi dandesentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.b. Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dandekonsentrasi adalah Daerah Propinsi, sedangkan Daerah yangdibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah Daerah Kabupatendan Daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasiberwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atasprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.c. Pembagian Daerah di luar Daerah Propinsi dibagi habis ke dalamDaerah Otonom. Dengan demikian, Wilayah Administrasi yangberada dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dapat dijadikanDaerah Otonom atau dihapus.d. Kecamatan yang menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974sebagai Wilayah Administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut
  14. 14. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah8UU 22/99 kedudukannya diubah menjadi perangkat DaerahKabupaten atau Daerah Kota.1. Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daeraha. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugaspembantuan.b. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yangdilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.c. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di DaerahPropinsi, Daerah Kabupaten, Daerah Kota dan Desa.2. Susunan Pemerintahan Daerah dan Hak DPRDSusunan Pemerintahan Daerah Otonom meliputi DPRD dan PemerintahDaerah. DPRD dipisahkan dari Pemerintah Daerah dengan maksuduntuk lebih memberdayakan DPRD dan meningkatkan pertanggung-jawaban Pemerintah Daerah kepada rakyat. Oleh karena itu hak-hakDPRD cukup luas dan diarahkan untuk menyerap serta menyalurkanaspirasi masyarakat menjadi kebijakan Daerah dan melakukan fungsipengawasan. Ini merupakan perubahan yang sangat mendasar dibandingUU 5/74, sebagaimana dijelaskan dalam Gambar 1.1 di bawah ini.
  15. 15. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah9Gambar 1.1:Perbedaan UU 5/74 dan UU 22/99UU 5/74 UU 22/993. Kepala DaerahUntuk menjadi Kepala Daerah, seseorang diharuskan memenuhipersyaratan tertentu yang intinya agar Kepala Daerah selalu bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki etika dan moral,berpengetahuan, dan berkemampuan sebagai pimpinan pemerintahan,berwawasan kebangsaan, serta mendapatkan kepercayaan rakyat.Kepala Daerah di samping sebagai pimpinan pemerintahan, sekaligusadalah Pimpinan Daerah dan pengayom masyarakat sehingga KepalaDaerah harus mampu berpikir, bertindak, dan bersikap dengan lebihmengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat umumdaripada kepentingan pribadi, golongan, dan aliran. Oleh karena itu, darikelompok atau etnis, dan keyakinan mana pun Kepala Daerah harusbersikap arif, bijaksana, jujur, adil, dan netral.4. Pertanggungjawaban Kepala DaerahDalam menjalankan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, Gubernurbertanggung jawab kepada DPRD Propinsi, sedangkan dalamKepala DaerahDPRDSekdaBappeda DinasKepala DaerahDinasDPRDSekdaBappeda
  16. 16. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah10kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawabkepada Presiden. Sementara itu, dalam penyelenggaraan OtonomiDaerah di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, Bupati atau Walikotabertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/DPRD Kota danberkewajiban memberikan laporan kepada Presiden melalui MenteriDalam Negeri dalam rangka pembinaan dan pengawasan.5. KepegawaianKebijakan kepegawaian dalam UU 22/99 dianut kebijakan yangmendorong pengembangan Otonomi Daerah sehingga kebijakankepegawaian di Daerah yang dilaksanakan oleh Daerah Otonom sesuaidengan kebutuhannya, baik pengangkatan, penempatan, pemindahan,dan mutasi maupun pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mutasi antar-Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dalamDaerah Propinsi diatur oleh Gubernur, sedangkan mutasi antar-DaerahPropinsi diatur oleh Pemerintah. Mutasi antar-Daerah Propinsi dan/atauantar-Daerah Kabupaten dan Daerah Kota atau antara Daerah Propinsidengan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan padakesepakatan Daerah Otonom tersebut.6. Keuangan DaerahUntuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata, danbertanggung jawab, diperlukan kewenangan dan kemampuan menggalisumber keuangan sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuanganantara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antara Propinsi danKabupaten/Kota yang merupakan prasyarat dalam sistem PemerintahanDaerah.Dalam rangka menyelenggarakan Otonomi Daerah kewenangankeuangan yang melekat pada setiap kewenangan pemerintahan menjadikewenangan Daerah.
  17. 17. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah117. Pemerintahan DesaDesa berdasarkan Undang-undang 22/1999 adalah Desa atau yangdisebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakathukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yangber-sifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 18Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturanmengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi,otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistempenyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenanganuntuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala Desabertanggung jawab pada Badan Perwakilan Desa dan menyampaikanlaporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati.Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupunhukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan sertadapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu, Kepala Desadengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenanguntuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yangsaling menguntungkan.Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa dibentuk Badan PerwakilanDesa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang diDesa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi danpengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, AnggaranPendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengankebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desadalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.Sumber pembiayaan Desa berasal dari pendapatan Desa, bantuanPemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah,sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepadamasyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit
  18. 18. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah12Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam Daerah Kabupaten dan/atauDaerah Kota.8. Pembinaan dan PengawasanPembinaan adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi dalam upayapemberdayaan Daerah Otonom, sedangkan pengawasan lebih ditekankanpada pengawasan represif untuk lebih memberikan kebebasan kepadaDaerah Otonom dalam mengambil keputusan serta memberikan perankepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan pengawasterhadap pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena itu, Peraturan Daerahyang ditetapkan Daerah Otonom tidak memerlukan pengesahan terlebihdahulu oleh pejabat yang berwenang.C. Pembentukan dan Susunan DaerahDalam rangka pelaksanaan asas Desentralisasi dibentuk dan disusunDaerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang berwenangmengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurutprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.Daerah-daerah masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyaihubungan hierarki satu sama lain. Tidak mempunyai hubungan hierarkisatu sama lain artinya bahwa Daerah Propinsi tidak membawahkanDaerah Kabupaten dan Daerah Kota, tetapi dalam praktekpenyelenggaraan pemerintahan terdapat hubungan koordinasi, kerjasama, dan/atau kemitraan dengan Daerah Kabupaten dan Daerah Kotadalam kedudukan masing-masing sebagai Daerah Otonom. Sementaraitu, dalam kedudukan sebagai Wilayah Administrasi, Gubernur selakuwakil Pemerintah melakukan hubungan pembinaan dan pengawasanterhadap Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi,potensi Daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luasDaerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranyaOtonomi Daerah. Pembentukan, nama, batas, dan ibukota ditetapkan
  19. 19. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah13dengan Undang-Undang. Untuk menentukan batas dimaksud, setiapUndang-undang mengenai pembentukan Daerah dilengkapi dengan petayang dapat menunjukkan dengan tepat letak geografis Daerah yangbersangkutan, demikian pula mengenai perubahan batas Daerah.Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah,perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukotaDaerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksudditetapkan dengan Peraturan Pemerintah didasarkan pada usulPemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD. Daerah yang tidakmampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan ataudigabung dengan Daerah lain. Lebih jauh lagi, daerah dapat dimekarkanmenjadi lebih dari satu Daerah.D. Kewenangan DaerahKewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidangpemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, sertakewenangan bidang lain. Khusus di bidang keagamaan sebagiankegiatannya dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagaiupaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalammenumbuhkembangkan kehidupan beragama.Kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaannasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, danaperimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembagaperekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber dayamanusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yangstrategis, konservasi, dan standardisasi nasional.Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalamrangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihanpembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuaidengan kewenangan yang diserahkan tersebut.Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalamrangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan
  20. 20. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah14kewenangan yang dilimpahkan tersebut. Dalam penyelenggaraankewenangan Pemerintah yang diserahkan dan/atau dilimpahkankepada Daerah/ Gubernur, Daerah/ Gubernur mempunyaikewenangan untuk mengelolanya mulai dari pembiayaan, perijinan,perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sesuai dengan standar, norma,dan kebijakan Pemerintah.Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangandalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota,serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.Kewenangan bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten danKota seperti kewenangan di bidang pekerjaan umum, perhubungan,kehutanan, dan perkebunan.Kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya bagi Propinsi adalah:a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro.b. Pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial,dan penelitian yang mencakup wilayah Propinsi.c. Pengelolaan pelabuhan regional.d. Pengendalian lingkungan hidup.e. Promosi dagang dan budaya/pariwisata.f. Penanganan penyakit menular dan hama tanaman.g. Perencanaan tata ruang propinsi.Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk jugakewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan DaerahKabupaten dan Daerah Kota, yaitu kewenangan Daerah Kabupaten danDaerah Kota yang ditangani oleh Propinsi setelah ada pernyataan dariDaerah Kabupaten dan Daerah Kota.Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia diwilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungansesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sumber daya nasionaladalah sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber dayamanusia yang tersedia di Daerah.
  21. 21. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah15Kewenangan Daerah di wilayah laut meliputi :a. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan lautsebatas wilayah laut tersebut.b. Pengaturan kepentingan administratif.c. Pengaturan tata ruang.d. Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan olehDaerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah.e. Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.f. Khusus untuk penangkapan ikan secara tradisional tidak dibatasiwilayah laut.Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut adalahsejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi. Sedangkankewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semuakewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan di atas.Dengan demikian, pada dasarnya seluruh kewenangan sudah berada padaDaerah Kabupaten dan Daerah Kota. Oleh karena itu, penyerahankewenangan tidak perlu dilakukan secara aktif, tetapi dilakukan melaluipengakuan oleh Pemerintah.Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupatendan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dankebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenagakerja. Tanpa mengurangi arti dan pentingnya prakarsa Daerah dalampenyelenggaraan otonominya, untuk menghindarkan terjadinyakekosongan penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat,Daerah Kabupaten dan Daerah Kota wajib melaksanakan kewenangandalam bidang pemerintahan tertentu menurut pasal ini, sesuai dengankondisi Daerah masing-masing. Kewenangan yang wajib dilaksanakanoleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak dapat dialihkan keDaerah Propinsi. Khusus kewenangan Daerah Kota disesuaikan dengankebutuhan perkotaan, antara lain, pemadam kebakaran, kebersihan,pertamanan, dan tata kota.
  22. 22. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah16Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalamrangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana,serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkanpelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah.Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, berlaku juga dikawasan otorita yang terletak di dalam Daerah Otonom, yang meliputibadan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasanperumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasanpertambangan, kawasan kehutanan, kawasan pariwisata, kawasan jalanbebas hambatan, dan kawasan lain yang sejenis.Dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umumserta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan PolisiPamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah. Susunanorganisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan kewajibanPolisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai denganketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.E. Bentuk dan Susunan Pemerintah DaerahDi Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah danPemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. PemerintahDaerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat Daerah lainnya.1. Dewan Perwakilan Rakyat DaerahDPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan wahanauntuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar danmenjadi mitra dari Pemerintah Daerah. Dalam kedudukannya sebagaiBadan Legislatif Daerah, DPRD bukan merupakan bagian dariPemerintah Daerah.Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, danpanitia-panitia.
  23. 23. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah17DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapanDPRD.1) Kewajiban DPRDKewajiban-kewajiban DPRD adalah:a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia.b. Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sertamentaati segala peraturan perundang-undangan.c. Membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.d. Meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkandemokrasi ekonomi.e. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan danpengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjutpenyelesaiannya.2) Tugas dan Wewenang DPRDTugas dan Wewenang DPRD terdiri dari:a. Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, danWalikota/Wakil Walikota.b. Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari UtusanDaerah. Pemilihan anggota MPR dari Utusan Daerah hanyadilakukan oleh DPRD Propinsi.c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ WakilGubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/ Wakil Walikota.d. Bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentukPeraturan Daerah.
  24. 24. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah18e. Bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota menetapkanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.f. Melaksanakan pengawasan terhadap :1) Pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain.2) Pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota.3) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.4) Kebijakan Pemerintah Daerah.5) Pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah.g. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintahterhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkutkepentingan Daerah.h. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.3) Hak DPRDDPRD berhak untuk hal-hal sebagai berikut:a. Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota.b. Meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah.c. Mengadakan penyelidikan.d. Mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah.e. Mengajukan pernyataan pendapat.f. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.g. Menentukan Anggaran Belanja DPRD.h. Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara,pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikanketerangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan
  25. 25. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah19negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan. Pejabat negara danpejabat pemerintah adalah pejabat di lingkungan kerja DPRDbersangkutan.Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yangmenolak permintaan DPRD dimaksud, diancam dengan pidana kurunganpaling lama satu tahun karena merendahkan martabat dan kehormatanDPRD.4) Hak Anggota DPRDAnggota DPRD memiliki hak:a. Pengajuan pertanyaan.b. Protokoler.c. Keuangan/administrasi.DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kalidalam setahun. Kecuali dari itu, atas permintaan sekurang-kurangnyaseperlima dari jumlah anggota atau atas permintaan Kepala Daerah,Ketua DPRD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapatselambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah permintaan ituditerima. Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yangdinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau ataskesepakatan di antara pimpinan DPRD.Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :a. Pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD.b. Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.c. Pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah.d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.e. Penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi.f. Utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah.
  26. 26. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah20g. Badan Usaha Milik Daerah.h. Penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya.i. Persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai.j. Kebijakan tata ruang.Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan danatau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbukamaupun tertutup, yang diajukannya secara lisan atau tertulis, kecuali jikayang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapattertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuanmengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I KitabUndang-undang Hukum Pidana.Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan ataspersetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD Propinsidan Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota, kecuali jikayang bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak pidanakejahatan.Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak pidana,selambat-lambatnya dalam tempo 2 kali 24 jam diberitahukan secaratertulis kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur.5) Sekretariat DPRDSekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dankewenangannya, dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkatoleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syaratatas persetujuan pimpinan DPRD.Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah danbertanggung jawab kepada pimpinan DPRD, ia dapat menyediakantenaga ahli dengan tugas membantu anggota DPRD dalam menjalankanfungsinya.
  27. 27. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah21Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan KeputusanDPRD dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah.2. Kepala DaerahSetiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepalaeksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. KepalaDaerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah jugasebagai wakil Pemerintah. Dalam menjalankan tugas dan kewenangansebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRDPropinsi. Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur beradadi bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati. Kepala Daerah Kota disebutWalikota. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku KepalaDaerah, Bupati/Walikota bertanggung jawab kepada DPRDKabupaten/Kota.3. Perangkat DaerahPerangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, danLembaga teknis Daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah.Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan PeraturanDaerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah. Formasidan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan dengan KeputusanKepala Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah. DiDaerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.Yang dimaksud dengan lembaga teknis adalah Badan Penelitian danPengembangan, Badan Perencanaan, Lembaga Pengawasan, BadanPendidikan dan Pelatihan, dan lain-lain.Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris DaerahPropinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD dariPegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Sekretaris Daerah Propinsikarena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah Administrasi.
  28. 28. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah22Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat olehBupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dari PegawaiNegeri Sipil yang memenuhi syarat. Sekretaris Daerah berkewajibanmembantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membinahubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksanalainnya. Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugasSekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh KepalaDaerah.Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah, dipimpin olehseorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah dari PegawaiNegeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. KepalaDinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui SekretarisDaerah.Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepadaGubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasidilaksanakan oleh Dinas Propinsi. Penyelenggaraan bidangpemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah dilakukan olehinstansi vertikal.Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kotayang dipimpin oleh Camat. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atasusul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yangmemenuhi syarat. Camat menerima pelimpahan sebagian kewenanganpemerintahan dari Bupati/Walikota. Camat bertanggung jawab kepadaBupati atau Walikota. Pembentukan Kecamatan ditetapkan denganPeraturan Daerah.Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Lurah.Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat olehWalikota/Bupati atas usul Camat. Sekretaris Daerah Kota/Kabupatenmemberi pertimbangan kepada Walikota/Bupati dalam prosespengangkatan Lurah. Lurah menerima pelimpahan sebagiankewenangan pemerintahan dari Camat. Camat dapat melimpahkansebagian kewenangan kepada Lurah. Lurah bertanggung jawab kepadaCamat. Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  29. 29. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah23F. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala DaerahKepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRDdalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaranlebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Peraturan Daerah hanya ditandatangani oleh Kepala Daerah dan tidakditandatangani-serta Pimpinan DPRD karena DPRD bukan merupakanbagian dari Pemerintah Daerah.Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,Peraturan Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebihtinggi. Yang dimaksud dengan Peraturan Daerah lain adalah PeraturanDaerah yang sejenis dan sama kecuali untuk perubahan.Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biayapaksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar.Paksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untukmenegakkan hukum dengan UU 22/99 disebut “paksaan penegakanhukum” atau “paksaan pemeliharaan hukum”.Paksaan penegakan hukum itu pada umumnya berwujud mengambil ataumeniadakan, mencegah, melakukan, atau memperbaiki segala sesuatuyang telah dibuat, diadakan, dijalankan, dialpakan, atau ditiadakan yangbertentangan dengan hukum.Paksaan itu harus didahului oleh suatu perintah tertulis oleh penguasaeksekutif kepada pelanggar. Apabila pelanggar tidak mengindahkannya,diambil suatu tindakan paksaan. Pejabat yang menjalankan tindakanpaksaan penegakan hukum terhadap pelanggar harus dengan tegasdiserahi tugas tersebut. Paksaan penegakan hukum itu hendaknya hanyadilakukan dalam hal yang sangat perlu saja dengan cara seimbang sesuaidengan berat pelanggaran, karena paksaan tersebut pada umumnya dapatmenimbulkan kerugian atau penderitaan. Jumlah denda dapatdisesuaikan dengan perkembangan tingkat kemahalan hidup.Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lamaenam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta
  30. 30. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah24rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah,kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturanperundang-undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkankeputusan Kepala Daerah. Keputusan tersebut tidak boleh bertentangandengan kepentingan umum, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat mengaturdiundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.Pengundangan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yangbersifat mengatur dilakukan menurut cara yang sah, yang merupakankeharusan agar Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah tersebutmempunyai kekuatan hukum dan mengikat. Pengundangan dimaksudkecuali untuk memenuhi formalitas hukum juga dalam rangkaketerbukaan pemerintahan. Cara pengundangan yang sah adalah denganmenempatkannya dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah.Untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Daerah danKeputusan Kepala Daerah, peraturan dan keputusan tersebut perludimasyarakatkan.Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuanPeraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut sesuaidengan peraturan perundang-undangan. Dengan Peraturan Daerah dapatjuga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas untuk melakukan penyidikanterhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah.G. Kepegawaian DaerahNorma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan,pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak,dan kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di Daerahdan Pegawai Negeri Sipil Daerah, ditetapkan dengan peraturanperundang-undangan.Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan,pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan
  31. 31. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah25kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengankebutuhan dan kemampuan Daerah yang ditetapkan dengan PeraturanDaerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemindahanpegawai dalam Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota,pemindahan pegawai antar-Daerah Kabupaten/Kota dan/atau antaraDaerah Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi dilakukan oleh Gubernursetelah berkonsultasi dengan Bupati/Walikota, dan pemindahan pegawaiantar-Daerah Propinsi atau antara Daerah Propinsi dan Pusat sertapemindahan pegawai Daerah antara Daerah Kabupaten/Kota dan DaerahKabupaten/Kota di Daerah Propinsi lainnya ditetapkan oleh Pemerintahsetelah berkonsultasi dengan Kepala Daerah.Pemerintah Wilayah Propinsi melakukan pengawasan pelaksanaanadministrasi kepegawaian dan karir pegawai di wilayahnya sesuaidengan peraturan perundang-undangan.H. Keuangan DaerahPenyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari danatas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyelenggaraantugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan atas beban AnggaranPendapatan dan Belanja Negara.1. Sumber Pendapatan Daerah1) Pendapatan Asli Daerah, yaitu :a. Hasil pajak Daerah.b. Hasil retribusi Daerah.c. Hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaanDaerah yang dipisahkan.d. Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah, antara lain hasilpenjualan asset Daerah dan jasa giro.2) Dana Perimbangan, terdiri atas:
  32. 32. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah26a. Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan darisumber daya alam, yaitu penerimaan negara yang berasal daripengelolaan sumber daya alam antara lain di bidangpertambangan umum, pertambangan minyak dan gas bumi,kehutanan, dan perikanan.b. Dana alokasi umum.c. Dana alokasi khusus.3) Pinjaman Daerah4) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Lain-lain pendapatan Daerahyang sah adalah antara lain hibah atau penerimaan dari DaerahPropinsi atau Daerah Kabupaten/Kota lainnya, dan penerimaan lainsesuai dengan peraturan perundang-undangan.I. Kerjasama dan Penyelesaian PerselisihanBeberapa Daerah dapat mengadakan kerja sama antar-Daerah yangdiatur dengan keputusan bersama. Daerah dapat membentuk BadanKerja Sama Antardaerah. Daerah dapat mengadakan kerja sama denganbadan lain yang diatur dengan keputusan bersama. Keputusan bersamadan/atau badan kerja sama yang membebani masyarakat dan Daerahharus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing.Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkandengan lembaga/badan di luar negeri, yang diatur dengan keputusanbersama, kecuali yang menyangkut kewenangan Pemerintah.Perselisihan antar-Daerah diselesaikan oleh Pemerintah secaramusyawarah. Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar-Daerahterdapat salah satu pihak yang tidak menerima keputusan Pemerintah,pihak tersebut dapat mengajukan penyelesaian kepada MahkamahAgung.
  33. 33. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah27J. Kawasan PerkotaanSelain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkanKawasan Perkotaan yang terdiri atas :a. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian Daerah Kabupaten.b. Kawasan Perkotaan baru yang merupakan hasil pembangunan yangmengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan.c. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebihDaerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, danfisik perkotaan.Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnyaberbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untukmengelola Kawasan Perkotaan. Yang dimaksud dengan lembagabersama adalah lembaga yang dibentuk secara bersama oleh PemerintahKabupaten/ Kota yang berbatasan dalam rangka meningkatkanpelayanan kepada masyarakat.Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadiKawasan Perkotaan di Daerah Kabupaten, dapat dibentuk BadanPengelola Pembangunan yang bertanggung jawab kepada KepalaDaerah.Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, PemerintahDaerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta.Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi pembentukan forum perkotaanuntuk menciptakan sinergi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihakswasta. Pengikutsertaan masyarakat tersebut merupakan upayapemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan. Yangdimaksud dengan pemberdayaan masyarakat adalah pengikutsertaandalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemilikan.K. DesaDesa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikanasal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintah
  34. 34. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah28Kabupaten dan DPRD. Istilah Desa disesuaikan dengan kondisi sosialbudaya masyarakat setempat seperti nagari, kampung, huta, bori, danmarga.Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa ditetapkandengan Peraturan Daerah. Dalam pembentukan, penghapusan, dan/ataupenggabungan Desa perlu dipertimbangkan luas wilayah, jumlahpenduduk, sosial budaya, potensi Desa, dan lain-lain.Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yangmerupakan Pemerintahan Desa. Istilah Badan Perwakilan Desa dapatdisesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat.Pembentukan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dilakukanoleh masyarakat Desa.1. Pemerintah DesaPemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengannama lain dan perangkat Desa. Istilah Kepala Desa dapat disesuaikandengan kondisi sosial budaya Desa setempat. Ia dipilih langsung olehpenduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat. Calon Kepala Desayang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak, ditetapkanoleh Badan Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati.Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masajabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Daerah Kabupaten dapatmenetapkan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan sosial budayasetempat.Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warganegara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.2) Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.3) Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatanyang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya.
  35. 35. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah294) Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan TingkatPertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat.5) Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun.6) Sehat jasmani dan rohani.7) Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya.8) Berkelakuan baik, jujur, dan adil.9) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana.10) Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yangmempunyai kekuatan hukum tetap.11) Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat.12) Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.13) Memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yangdiatur dalam Peraturan Daerah.Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkansumpah/janji. Pengucapan sumpah/janji Kepala Desa dilakukan menurutagama yang diakui Pemerintah.Kewenangan Desa mencakup :a. Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa.b. Kewenangan yang oleh peraturan perundang-perundangan yangberlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah.c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atauPemerintah Kabupaten.Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atauPemerintah Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, saranadan prasarana, serta sumber daya manusia. Pemerintah Desa berhakmenolak pelaksanaan Tugas Pembantuan yang tidak disertai denganpembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
  36. 36. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah302. Tugas dan Kewajiban Kepala DesaTugas dan kewajiban Kepala Desa meliputi:1) Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.2) Membina kehidupan masyarakat Desa.3) Membina perekonomian Desa.4) Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.5) Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa. Untuk mendamaikanperselisihan masyarakat di Desa, Kepala Desa dapat dibantu olehlembaga adat Desa. Segala perselisihan yang telah didamaikan olehKepala Desa bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih. dan6) Mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hukumnya.Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud,Kepala Desa :1) Bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa.2) Menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepadaBupati. Laporan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati dengantembusan kepada Camat.Kepala Desa berhenti karena :1) Meninggal dunia.2) Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri.3) Tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/ janji.4) Berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru.Untuk menghindari kekosongan dalam penyelenggaraanPemerintahan Desa, Kepala Desa yang telah berakhir masa
  37. 37. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah31jabatannya tetap melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desasampai dengan dilantiknya Kepala Desa yang baru. dan5) Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku dan/atau norma yang hidup danberkembang dalam masyarakat Desa.Pemberhentian Kepala Desa dilakukan oleh Bupati atas usul BadanPerwakilan Desa.3. Badan Perwakilan DesaBadan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsimengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung danmenyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadappenyelenggaraan Pemerintahan Desa. Fungsi pengawasan BadanPerwakilan Desa meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan PeraturanDesa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan KepalaDesa.Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desayang memenuhi persyaratan. Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilihdari dan oleh anggota. Badan Perwakilan Desa bersama dengan KepalaDesa menetapkan Peraturan Desa. Peraturan Desa tidak memerlukanpengesahan Bupati, tetapi wajib disampaikan kepadanya selambat-lambatnya dua minggu setelah ditetapkan dengan tembusan kepadaCamat. Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan KeputusanKepala Desa.4. Keuangan DesaSumber pendapatan Desa terdiri atas :a. Pendapatan asli Desa yang meliputi :1) Hasil usaha Desa.2) Hasil kekayaan Desa.
  38. 38. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah323) Hasil swadaya dan partisipasi.4) Hasil gotong royong.5) Lain-lain pendapatan asli Desa yang sah.b. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi :1) Bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah.2) Bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yangditerima oleh Pemerintah Kabupaten.c. Bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi.d. Sumbangan dari pihak ketiga.e. Pinjaman Desa.Sumber pendapatan yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidakdibenarkan diambil alih oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.Pemberdayaan potensi Desa dalam meningkatkan pendapatan Desadilakukan, antara lain, dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa, kerjasama dengan pihak ketiga, dan kewenangan melakukan pinjaman.Sumber Pendapatan Daerah yang berada di Desa, baik pajak maupunretribusi yang sudah dipungut oleh Daerah Kabupaten, tidak dibenarkanadanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.Pendapatan Daerah dari sumber tersebut harus diberikan kepada Desayang bersangkutan dengan pembagian secara proporsional dan adil.Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghilangkan beban biaya ekonomitinggi dan dampak lainnya.Sumber pendapatan Desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan danBelanja Desa. Kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDesa yang ditetapkan setiap tahun meliputi penyusunan anggaran,pelaksanaan tata usaha keuangan, dan perubahan serta perhitungananggaran.Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
  39. 39. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah33Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desaditetapkan oleh Bupati.Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkanbersama antara Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa. Desa dapatmemiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.5. Kerja Sama AntardesaBeberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan Desayang diatur dengan keputusan bersama dan diberitahukan kepada Camat.Kerja sama antar-Desa yang memberi beban kepada masyarakat harusmendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa. Untuk pelaksanaan kerjasama dapat dibentuk Badan Kerja Sama.Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakanpembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah permukim-an,industri, dan jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan BadanPerwakilan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya.Pemerintah Desa yang tidak diikutsertakan dalam kegiatan dimaksudberhak menolak pembangunan tersebut.Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam PeraturanDaerah Kabupaten, sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan olehPemerintah berdasarkan undang-undang 22/1999. Peraturan Daerahtersebut wajib mengakui dan menghormati hak, asal-usul, dan adatistiadat Desa. Yang dimaksud dengan asal-usul adalah asal-usulterbentuknya Desa yang bersangkutan.L. Pembinaan dan PengawasanDalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi penyelenggaraanOtonomi Daerah. Yang dimaksud dengan memfasilitasi adalah upayamemberdayakan Daerah Otonom melalui pemberian pedoman,bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.
  40. 40. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah34Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan KepalaDaerah disampaikan kepada Pemerintah selambat-lambatnya lima belashari setelah ditetapkan.Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan KepalaDaerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. Keputusan pembatalan Peraturan Daerah danKeputusan Kepala Daerah diberitahukan kepada Daerah yangbersangkutan dengan menyebutkan alasan-alasannya.Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatal-anPeraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Peraturan Daerah atauKepu-tusan Kepala Daerah tersebut dibatalkan pelaksanaannya.Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan PeraturanDaerah dan Keputusan Kepala Daerah, dapat mengajukan keberatankepada Mahkamah Agung setelah mengajukannya kepada Pemerintah.Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagai upaya hukumterakhir dilakukan selambat-lambatnya lima belas hari setelah adanyakeputusan pembatalan dari Pemerintah.M. Dewan Pertimbangan Otonomi DaerahDewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibentuk oleh Presiden danbertanggung jawab serta bertugas memberikan pertimbangan kepadaPresiden mengenai:a. Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah.b. Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah.c. Kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untukmelaksanakan kewenangan tertentu.Mekanisme pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/ataupemekaran Daerah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  41. 41. OTONOMI DESABab I: Pemerintahan Daerah35a. Daerah yang akan dibentuk, dihapus, digabung, dan/atau dimekarkandiusulkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD kepadaPemerintah.b. Pemerintah menugaskan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerahuntuk melakukan penelitian dengan memperhatikan kemampuanekonomi, potensi daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlahpenduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain.c. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyampaikan pertim-bangan untuk penyusunan rancangan undang-undang yang mengaturpembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau pemekaranDaerah Otonom.Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri DalamNegeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Nega-ra, menteri lainsesuai dengan kebutuhan, perwakilan Asosi-asi Pemerintah Daerah, danwakil-wakil Daerah yang dipilih oleh DPRD. Yang dimaksud denganAsosiasi Pemerintah Daerah adalah organisasi yang dibentuk olehPemerintah Daerah dalam rangka kerja sama antar-Pemerintah Propinsi,antar-Pemerintah Kabupaten, dan/atau antar-Pemerintah Kotaberdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Pemerintah.Wakil-wakil Daerah dipilih oleh DPRD dari berbagai keahlian, terutamadi bidang keuangan dan pemerintahan, serta bersikap independensebanyak 6 orang, yang terdiri atas 2 orang wakil Daerah Propinsi, 2orang wakil Daerah Kabupaten, dan 2 orang wakil Daerah Kota denganmasa tugas selama dua tahun. Menteri Dalam Negeri dan MenteriKeuangan adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan OtonomiDaerah.Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan. Dalam melaksanakan tugasnyaDewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh Kepala Sekretariatyang membawahkan Bidang Otonomi Daerah dan Bidang PerimbanganKeuangan Pusat dan Daerah.
  42. 42. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah37Daftar IsiBAB II Kewenangan Daerah 39A Pendahuluan 391 Pelayanan Lintas Kabupaten/Kota 412 Konflik kepentingan Antar-Kabupaten/Kota 42B Kewenangan Pemerintah 431 Bidang Pertanian 442 Bidang Kelautan 443 Bidang Pertambangan dan Energi 454 Bidang Kehutanan dan Perkebunan 465 Bidang Perindustrian dan Perdagangan 486 Bidang Perkoperasian 487 Bidang Penanaman Modal 498 Bidang Kepariwisataan 499 Bidang Ketenagakerjaan 4910 Bidang Kesehatan 4911 Bidang Pendidikan dan Kebudayaan 5012 Bidang Sosial 5113 Bidang Penataan Ruang 5114 Bidang Pertanahan 5215 Bidang Permukiman 5216 Bidang Pekerjaan Umum 5217 Bidang Perhubungan 5318 Bidang Lingkungan Hidup 5519 Bidang Politik Dalam Negeri dan AdministrasiPublik5620 Bidang Pengembangan Otonomi Daerah 5721 Bidang Perimbangan Keuangan 5822 Bidang Kependudukan 5823 Bidang Olah Raga 5924 Bidang Hukum dan Perundang-undangan 5925 Bidang Penerangan 59
  43. 43. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah38C Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom 601 Bidang Pertanian 622 Bidang Kelautan 633 Bidang Pertambangan dan Energi 634 Bidang Kehutanan dan Perkebunan 645 Bidang Perindustrian dan Perdagangan 656 Bidang Perkoperasian 667 Bidang Penanaman Modal 668 Bidang Ketenagakerjaan 669 Bidang Kesehatan 6610 Bidang Pendidikan dan Kebudayaan 6611 Bidang Sosial 6712 Bidang Penataan Ruang 6713 Bidang Permukiman 6714 Bidang Pekerjaan Umum 6815 Bidang Perhubungan 6816 Bidang Lingkungan Hidup 6917 Bidang Politik Dalam Negeri dan AdministrasiPublik7018 Bidang Pengembangan Otonomi Daerah 7019 Bidang Perimbangan Keuangan 7120 Bidang Hukum dan Perundang-undangan 71D Ketentuan Lain-Lain dan Peralihan 72
  44. 44. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah39Bab IIKewenangan DaerahA. PendahuluanTujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerahadalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan,demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal danmemperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.Atas dasar itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentangPemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang luas, nyata, danbertanggung jawab kepada daerah sehingga memberi peluang kepadaDaerah agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atasprakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat danpotensi setiap Daerah. Kewenangan ini pada dasarnya merupakan upayauntuk membatasi kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsisebagai Daerah Otonom, karena Pemerintah dan Propinsi hanyadiperkenankan menyelenggarakan kegiatan otonomi sebatas yangditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.Kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara luas, utuh, danbulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.Kewenangan Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1)Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,adalah penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan,peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya.Kewenangan Propinsi sesuai dengan kedudukannya sebagai daerahotonom meliputi penyelenggaraan kewenangan pemerintahan otonomyang bersifat lintas Kabupaten/Kota dan kewenangan pemerintahan
  45. 45. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah40bidang lainnya, sedangkan kewenangan Propinsi sebagai wilayahadministrasi merupakan pelaksanaan kewenangan Pemerintah yangdidekonsentrasikan kepada Gubernur.Untuk itu, Bab ini menjelaskan rincian kewenangan Pemerintah yangmerupakan penjabaran kewenangan Pemerintah bidang lain dankewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom sebagaimana PP 25/2000.Kewenangan Kabupaten/Kota tidak diatur dalam Peraturan Pemerintahini karena Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, pada dasarnyameletakkan semua kewenangan Pemerintahan pada daerahKabupaten/Kota, kecuali kewenangan sebagaimana diatur dalamPeraturan Pemerintah ini.Pengaturan rincian kewenangan tersebut tidak berdasarkan pendekatansektor, departemen, dan lembaga pemerintah nondepartemen, tetapiberdasarkan pada pembidangan kewenangan.Rincian kewenangan yang berbeda-beda diagregasikan untukmenghasilkan kewenangan yang setara/setingkat antar bidang tanpamengurangi bobot substansi, sedangkan penggunaan nomenklatur bidangdidasarkan pada rumpun pekerjaan yang mempunyai karakter dan sifatyang sejenis dan saling berkaitan serta pekerjaan yang memerlukanpenanganan yang khusus.Untuk penguatan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan, makakewenangan Pemerintah porsinya lebih besar pada penetapan kebijakanyang bersifat norma, standar, kriteria, dan prosedur, sedangkankewenangan pelaksanaan hanya terbatas pada kewenangan yangbertujuan :1) Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dannegara.2) Menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warganegara.3) Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umumtersebut berskala nasional.4) Menjamin keselamatan fisik dan nonfisik secara setara bagi semuawarga negara.
  46. 46. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah415) Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka,canggih, mahal, dan beresiko tinggi serta sumber daya manusia yangberkualifikasi tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara,seperti tenaga nuklir, teknologi peluncuran satelit, teknologipenerbangan dan sejenisnya.6) Menjamin supremasi hukum nasional.7) Menciptakan stabilitas ekonomi dalam rangka peningkatankemakmuran rakyat.Kewenangan pemerintahan yang berlaku di berbagai bidang diaturtersendiri guna menghindari pengulangan pada setiap bidang.Untuk menentukan kewenangan Propinsi, kriteria yang digunakan adalahsebagai berikut:1. Pelayanan Lintas Kabupaten/KotaKewenangan pemerintahan yang menyangkut penyediaan pelayananlintas Kabupaten/Kota di dalam wilayah suatu Propinsi dilaksanakanoleh Propinsi, jika tidak dapat dilaksanakan melalui kerja samaantar-Daerah. Pelayanan lintas Kabupaten/Kota dimaksudkanpelayanan yang mencakup beberapa atau semua Kabupaten/Kota diPropinsi tertentu.Indikator untuk menentukan pelaksanaan kewenangan dalampelayanan lintas Kabupaten/ Kota yang merupakan tanggungjawabPropinsi adalah:a. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Propinsi.b. Terjangkaunya pelayanan pemerintahan bagi seluruh pendudukPropinsi secara merata.c. Tersedianya pelayanan pemerintahan yang lebih efisien jikadilaksanakan oleh Propinsi dibandingkan dengan jikadilaksanakan oleh Kabupaten/Kota masing-masing.Jika penyediaan pelayanan pemerintahan pada lintas Kabupaten/Kotahanya menjangkau kurang dari 50 % jumlah penduduk
  47. 47. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah42Kabupaten/Kota yang berbatasan, kewenangan lintasKabupaten/Kota tersebut dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota masing-masing dan jika menjangkau lebih dari 50 %, kewenangan tersebutdilaksanakan oleh Propinsi.Selain parameter yang disebutkan di atas, rincian kewenanganPemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom jugadirumuskan atas dasar prinsip mekanisme pasar dan otonomimasyarakat.Indikator-indikator sebagaimana yang diberlakukan pada lintasKabupaten/Kota juga dianalogkan untuk menentukan pelaksanaankewenangan dalam pelayanan lintas Propinsi yang merupakantanggungjawab Pemerintah seperti pertambangan, kehutanan,perkebunan, dan perhubungan.2. Konflik kepentingan Antar-Kabupaten/KotaKewenangan Propinsi juga mencakup kewenangan yang tidak dapatdilaksanakan oleh Kabupaten/Kota karena dalam pelaksanaannyadapat merugikan Kabupaten/Kota masing-masing.Jika pelaksanaan kewenangan Kabupaten/Kota dapat menimbulkankonflik kepentingan antar Kabupaten/Kota, Propinsi, Kabupaten,dan Kota dapat membuat kesepakatan agar kewenangan tersebutdilaksanakan oleh Propinsi, seperti pengamanan, pemanfaatansumber air sungai lintas Kabupaten/Kota dan pengendalianpencemaran lingkungan.Lembaga teknis yang terletak di daerah otonom yang mempunyaisifat khusus dalam arti hanya satu di Indonesia, menyediakanpelayanan berskala nasional dan atau regional, memerlukanteknologi dan keahlian tertentu, dapat dipertahankan menjadikewenangan Pemerintah.
  48. 48. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah43B. Kewenangan PemerintahKewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politikluar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,agama serta kewenangan bidang lain.Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentangperencanaan nasional, dan pembangunan nasional secara makro, danaperimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembagaperekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber dayamanusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yangstrategis, konservasi dan standardisasi nasional.Kewenangan Pemerintah dapat dikelompokkan dalam berbagai bidangsebagai berikut:1. Bidang Pertanian2. Bidang Kelautan3. Bidang Pertambangan dan Energi4. Bidang Kehutanan dan Perkebunan5. Bidang Perindustrian dan Perdagangan6. Bidang Perkoperasian7. Bidang Penanaman Modal8. Bidang Kepariwisataan9. Bidang Ketenagakerjaan10. Bidang Kesehatan11. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan12. Bidang Sosial13. Bidang Penataan Ruang14. Bidang Pertanahan15. Bidang Permukiman16. Bidang Pekerjaan Umum17. Bidang Perhubungan18. Bidang Lingkungan Hidup19. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik20. Bidang Pengembangan Otonomi Daerah21. Bidang Perimbangan Keuangan22. Bidang Kependudukan23. Bidang Olah Raga
  49. 49. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah4424. Bidang Hukum dan Perundang-undangan25. Bidang Penerangan1. Bidang Pertanian1) Pengaturan pemasukan atau pengeluaran benih/bibit danpenetapan pedoman untuk penentuan standarpembibitan/perbenihan pertanian.2) Pengaturan dan pengawasan produksi, peredaran, penggunaandan pemusnahan pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya,obat hewan, vaksin, sera, antigen, semen beku dan embrioternak.3) Penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditaspertanian.4) Penetapan pedoman untuk penentuan standar teknis minimalrumah potong hewan, rumah sakit hewan, dan satuan pelayananpeternakan terpadu.5) Penetapan norma dan standar pengadaan, pengelolaan dandistribusi bahan pangan.6) Penetapan standar dan prosedur pengujian mutu bahan pangannabati dan hewani.7) Penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hamapertanian.8) Pengaturan dan penetapan norma dan standar teknis pelayanankesehatan hewan.2. Bidang Kelautan1) Penetapan kebijakan dan pengaturan eksplorasi, konservasi,pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam perairan diwilayah laut diluar perairan 12 mil, termasuk perairan nusantaradan dasar lautnya serta Zone Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen.
  50. 50. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah452) Penetapan kebijakan dan pengaturan pengelolaan danpemanfaatan benda berharga dari Kapal tenggelam di luarperairan laut 12 mil.3) Penetapan kebijakan dan pengaturan batas-batas maritim yangmeliputi batas-batas daerah otonom dilaut dan batas-batasketentuan hukum laut internasional.4) Penetapan standar pengelolaan pesisir pantai dan pulau-pulaukecil.5) Penegakan hukum di wilayah laut diluar perairan 12 mil dan didalam perairan 12 mil yang menyangkut hal spesifik sertaberhubungan dengan internasional.3. Bidang Pertambangan dan Energi1) Penetapan kebijakan intensifikasi, diversifikasi, konservasi, danharga energi.2) Penetapan kebijakan jaringan transmisi (grid) nasional/regionallistrik dan gas bumi.3) Penetapan standar pemantauan dan penyelidikan bencana alamgeologi.4) Penetapan standar penyelidikan umum dan standar pengelolaansumber daya mineral dan energi, serta air bawah tanah.5) Penetapan kriteria wilayah kerja usaha termasuk distribusiketenagalistrikan dan pertambangan.6) Penetapan penyediaan dan tarif dasar listrik, bahan bakarminyak, bahan bakar gas, dan gas bumi di dalam negeri.7) Pengaturan survei dasar geologi dan air bawah tanah skala lebihkecil atau sama dengan 1:250.000, penyusunan peta tematisdan inventarisasi sumber daya mineral dan energi serta mitigasibencana geologi.8) Pengaturan pembangkit, transmisi dan distribusiketenagalistrikan yang masuk dalam grid nasional dan
  51. 51. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah46pemanfaatan pembangkit listrik tenaga nuklir serta pengaturanpemanfaatan bahan tambang radio aktif.9) Pemberian izin usaha inti minyak dan gas mulai dari eksplorasisampai dengan pengakutan minyak dan gas bumi dengan pipalintas Propinsi.10) Pemberian izin usaha inti listrik yang meliputi pembangkitanlintas Propinsi, transmisi, dan distribusi.11) Pemberian izin usaha non inti yang meliputi depot lintas Propinsidan pipa transmisi minyak dan gas bumi.4. Bidang Kehutanan dan Perkebunan1) Penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan, kawasan suakaalam, kawasan pelestarian alam, taman buru, dan arealperkebunan.2) Penetapan kriteria dan standar inventarisasi, pengukuhan, danpenatagunaan kawasan hutan, kawasan suaka alam, kawasanpelestarian alam dan taman buru.3) Penetapan kawasan hutan, perubahan status dan fungsinya.4) Penetapan kriteria dan standar pembentukan wilayahpengelolaan hutan, kawasan suaka alam,kawasan pelestarianalam, dan taman buru.5) Penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasanpelestarian alam, taman buru termasuk daerah aliran sungaididalamnya.6) Penyusunan rencana makro kehutanan dan perkebunan nasional,serta pola umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, danpenyusunan perwilayahan, desain, pengendalian lahan, danindustri primer perkebunan.7) Penetapan kriteria dan standar tarif iuran izin usaha pemanfaatanhutan, provisi sumber daya hutan, dana reboisasi,dan danainvestasi untuk biaya pelestarian hutan.
  52. 52. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah478) Penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan,pengendalian mutu, pemasaran dan peredaran hasil hutan danperkebunan termasuk perbenihan, pupuk dan pestisida tanamankehutanan dan perkebunan.9) Penetapan kriteria dan standar perizinan usaha pemanfaatankawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil, pemanfaatanjasa lingkungan, pengusahaan pariwisata alam, pengusahaantaman buru, usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna,lembaga konservasi dan usaha perkebunan.10) Penyelenggaraan izin usaha pengusahaan taman buru, usahaperburuan, penangkaran flora dan fauna yang dilindungi, danlembaga konservasi, serta penyelenggaraan pengelolaan kawasansuaka alam, kawasan pelestarian alam taman buru, termasukdaerah aliran sungai di dalamnya.11) Penyelenggaraan izin usaha pemanfaatan hasil hutan produksidan pengusahaan pariwisata alam lintas Propinsi.12) Penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi tatahutan dan rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan,rehabilitasi, reklamasi, pemulihan, pengawasan danpengendalian kawasan hutan dan areal perkebunan.13) Penetapan kriteria dan standar konservasi sumberdaya alamhayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan,pengawetan dan pemanfaatan secara lestari dibidang kehutanandan perkebunan.14) Penetapan norma, prosedur, kriteria dan standar peredarantumbuhan dan satwa liar termasuk pembinaan habitat satwamigrasi jarak jauh.15) Penyelenggaraan izin pemanfaatan dan peredaran flora dan faunayang dilindungi dan yang terdaftar dalam apendiks Conventionon International Trade in Endangered Species (CITES) of WildFauna and Flora.
  53. 53. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah4816) Penetapan kriteria dan standar dan penyelenggaraan pengamanandan penanggulangan bencana pada kawasan hutan, dan arealperkebunan.5. Bidang Perindustrian dan Perdagangan1) Penetapan kebijakan fasilitasi, pengembangan dan pengawasanperdagangan berjangka komoditi.2) Penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang industridan perdagangan.3) Pengaturan persaingan usaha.4) Penetapan pedoman perlindungan konsumen.5) Pengaturan lalu lintas barang dan jasa dalam negeri.6) Pengaturan kawasan berikat.7) Pengelolaan kemetrologian.8) Penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitandengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungandan moral.9) Penetapan pedoman pengembangan sistem pergudangan.10) Fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok.6. Bidang Perkoperasian1) Penetapan pedoman akuntansi koperasi dan Pengusaha Kecil danMenengah.2) Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.3) Fasilitasi pengembangan sistem distribusi bagi koperasi danPengusaha Kecil dan Menengah.4) Fasilitasi kerjasama antar koperasi dan pengusaha kecil danmenengah serta kerjasama dengan badan usaha lain.
  54. 54. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah497. Bidang Penanaman ModalPemberian izin dan pengendalian penanaman modal untuk usahaberteknologi strategis yang mempunyai derajat kecanggihan tinggi danberesiko tinggi dalam penerapannya, meliputi persenjataan, nuklir danrekayasa genetika.8. Bidang Kepariwisataan1) Penetapan pedoman pembangunan dan pengembangankepariwisataan.2) Penetapan pedoman kerjasama Internasional di bidangkepariwisataan.3) Penetapan standar dan norma sarana kepariwisataan.9. Bidang Ketenagakerjaan1) Penetapan kebijakan hubungan industrial, perlindungan pekerjadan jaminan sosial pekerja.2) Penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, higieneperusahaan, lingkungan kerja dan ergonomi.3) Penetapan pedoman penentuan kebutuhan fisik minimum.10. Bidang Kesehatan1) Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologikesehatan dan gizi.2) Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan.3) Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan.4) Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaantenaga kesehatan.
  55. 55. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah505) Penetapan pedoman penggunaan, konservasi, pengembangan danpengawasan tanaman obat.6) Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapanteknologi kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan.7) Pemberian izin dan pengawasan peredaran obat sertapengawasan industri farmasi.8) Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif)tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasanperedaran makanan.9) Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatanmasyarakat.10) Survailans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan danpenanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luarbiasa.11) Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanankesehatan dasar sangat esensial (buffer stock nasional).11. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan1) Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar sertapengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secaranasional serta pedoman pelaksanaannya.2) Penetapan standar materi pelajaran pokok.3) Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelarakademik.4) Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan .5) Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasisiswa, warga belajar dan mahasiswa.6) Penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian,pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan
  56. 56. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah51dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitianarkeologi.7) Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional sertapengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatannaskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secarainternasional.8) Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektifsetiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.9) Pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikanjarak jauh serta pengaturan sekolah internasional.10) Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.12. Bidang Sosial1) Penetapan pedoman pelestarian nilai-nilai kepahlawanan,keperintisan dan kejuangan, serta nilai-nilai kesetia-kawanansosial.2) Penetapan pedoman akreditasi lembaga penyelenggaraanpelayanan sosial3) Penetapan pedoman pelayanan dan rehabilitasi serta bantuansosial dan perlindungan sosial penyandang masalahkesejahteraan sosial.4) Pengaturan sistem penganugerahan tanda kehormatan/jasatingkat nasional.5) Pengaturan sistem penyelenggaraan pelayanan sosial termasuksistem jaminan dan rehabilitasi sosial.6) Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional.13. Bidang Penataan Ruang1) Penetapan tata ruang nasional berdasarkan tata ruangKabupaten/Kota dan Propinsi.
  57. 57. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah522) Penetapan kriteria penataan perwilayahan ekosistem daerahtangkapan air pada daerah aliran sungai.3) Pengaturan tata ruang perairan di luar 12 mil.4) Fasilitasi kerjasama penataan ruang lintas Propinsi.14. Bidang Pertanahan1) Penetapan persyaratan pemberian hak-hak atas tanah.2) Penetapan persyaratan landreform.3) Penetapan standar administrasi pertanahan.4) Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.5) Penetapan Kerangka Dasar Kadastral Nasional dan pelaksanaanpengukuran Kerangka Dasar Kadastral Nasional Orde I dan II.15. Bidang Permukiman1) Penetapan pedoman perencanaan dan pengembanganpembangunan perumahan dan permukiman.2) Penetapan pedoman konservasi arsitektur bangunan danpelestarian kawasan bangunan bersejarah.3) Penetapan pedoman pengawasan dan pengendalianpembangunan perumahan dan permukiman.4) Penetapan pedoman teknis pengelolaan fisik gedung dan rumahnegara.16. Bidang Pekerjaan Umum1) Penetapan standar prasarana dan sarana kawasan terbangun dansistem manajemen konstruksi.2) Penetapan standar pengembangan konstruksi bangunan sipil danarsitektur.
  58. 58. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah533) Penetapan standar pengembangan prasarana dan sarana wilayahyang terdiri atas pengairan, bendungan besar, jembatan dan jalanbeserta simpul-simpulnya serta jalan bebas hambatan.4) Penetapan persyaratan untuk penentuan status, kelas dan fungsijalan.5) Pengaturan dan penetapan status jalan nasional.17. Bidang Perhubungan1) Penetapan standar rambu-rambu jalan dan pedoman penentuanlokasi pemasangan perlengkapan jalan dan jembatan timbang.2) Penetapan standar laik jalan dan persyaratan pengujiankendaraan bermotor serta standar pendaftaran kendaraanbermotor.3) Penetapan standar teknis dan sertifikasi sarana Kereta Api sertasarana dan prasarana angkutan laut, sungai, danau, darat danudara.4) Penetapan persyaratan pemberian Surat Izin Mengemudikendaraan bermotor.5) Perencanaan umum dan pembangunan Jaringan Jalan Kereta Apinasional serta penetapan spesifikasi jaringan lintas danklasifikasi jalur Kereta Api dan pengawasannya.6) Perencanaan makro jaringan jalan bebas hambatan.7) Penetapan tarif dasar angkutan penumpang kelas ekonomi.8) Penetapan pedoman lokasi pelabuhan penyeberangan lintaspropinsi dan antar negara.9) Penetapan lokasi bandar udara lintas Propinsi dan antar negara.10) Penetapan lintas penyeberangan dan alur pelayaran internasional.11) Penetapan persyaratan pengangkutan bahan dan atau barangberbahaya lintas darat, laut dan udara.
  59. 59. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah5412) Penetapan rencana umum jaringan fasilitas kenavigasian,pemanduan dan penundaan kapal, sarana dan prasaranapenjagaan dan penyelamatan serta penyediaan sarana danprasarana di wilayah laut di luar 12 mil.13) Penetapan standar pengelolaan dermaga untuk kepentingansendiri di pelabuhan antar propinsi/internasional.14) Penetapan standar penentuan daerah lingkungan kerja perairanatau daerah lingkungan kerja pelabuhan bagi pelabuhan-pelabuhan antar Propinsi dan internasional.15) Penerbitan izin kerja keruk dan reklamasi yang berada diwilayah laut di luar 12 mil.16) Pengaturan rute, jaringan dan kapasitas penerbangan.17) Pengaturan sistem pendukung penerbangan di Bandara.18) Penetapan standar kawasan keselamatan operasi penerbangandan penetapan kriteria batas kawasan kebisingan serta daerahlingkup kerja bandar udara.19) Pengaturan tata ruang udara nasional, jaringan pelayanan lalulintas udara, batas yurisdiksi ruang udara nasional, danpembagian pengendalian ruang udara dalam Upper FlightInformation Region.20) Pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan.21) Sertifikasi peralatan dan fasilitasi penunjang operasipenerbangan.22) Penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologipenerbangan dan maritim.23) Penerbitan lisensi dan peringkat tenaga teknis penerbangan.24) Pemberian izin usaha penerbangan.25) Penetapan standar laik laut dan laik udara serta pedomankeselamatan kapal dan pesawat udara, auditing manajemenkeselamatan kapal dan pesawat udara, patroli laut, dan bantuan
  60. 60. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah55pencarian dan pertolongan (Search and Rescue), penyidikan,penanggulangan kecelakaan, bencana kapal dan pesawat udara.26) Pengaturan Pos Nasional.27) Pengaturan Sistem Pertelekomunikasian Nasional.28) Pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi danklimatologi.29) Pemberian izin orbit satelit dan frekuensi radio kecuali radio dantelevisi lokal.30) Pemberian jasa meteorologi dan klimatologi.31) Pengaturan dan penetapan pedoman pengelolaan bantuanpencarian dan pertolongan (Search and Rescue ) sertapenyelenggaraan SAR Nasional.18. Bidang Lingkungan Hidup1) Penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam danpelestarian fungsi lingkungan.2) Pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumberdaya laut diluar 12 mil.3) Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luasdan atau menyangkut pertahanan dan keamanan, yang lokasinyameliputi lebih dari satu wilayah Propinsi, kegiatan yangberlokasi di wilayah sengketa dengan Negara lain, di wilayahlaut dibawah 12 mil dan berlokasi di lintas batas negara.4) Penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedomantentang pencemaran lingkungan hidup.5) Penetapan pedoman tentang konservasi sumber daya alam.
  61. 61. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah5619. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik1) Penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara.2) Penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara.3) Penetapan pedoman tata laksana pelayanan publik.4) Penetapan pedoman ketentraman dan ketertiban umum.5) Penetapan pedoman penyelenggaraan perlindungan masyarakat.6) Penetapan pedoman kesatuan bangsa.7) Penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan,pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun,gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, sertakedudukan hukum pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipildi Daerah.8) Penetapan pedoman penanggulangan bencana.9) Pengaturan dan penyelenggaraan Sistem Sandi Negara.10) Penyelesaian perselisihan antar Propinsi.11) Penyelenggaraan pemilihan umum.12) Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistempolitik.13) Penegakan hak asasi manusia.14) Pelaksanaan mutasi kepegawaian antar propinsi.15) Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional.16) Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional.17) Penetapan dan penyelenggaraan pemetaan dasar nasional.18) Penetapan jumlah jam kerja dan hari libur nasional.19) Penetapan pedoman administrasi kependudukan.
  62. 62. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah5720. Bidang Pengembangan Otonomi Daerah1) Penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteriatentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah.2) Penetapan kebijakan perubahan batas, nama dan pemindahanibukota Daerah.3) Penetapan pedoman perencanaan daerah.4) Penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah.5) Penetapan pedoman formasi perangkat Daerah.6) Penetapan pedoman tentang realokasi pegawai.7) Penetapan pedoman tata cara kerjasama Daerah denganlembaga/badan luar negeri.8) Penetapan pedoman kerjasama antar Daerah/Desa dan antarDaerah/desa dengan pihak ketiga.9) Penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan danpelaksanaan kewenangan Daerah di kawasan otorita dansejenisnya.10) Penetapan pedoman satuan polisi pamong praja.11) Penetapan pedoman dan memfasilitasi pembentukan asosiasiPemerintah Daerah dan asosiasi DPRD.12) Penetapan pedoman mengenai pengaturan desa.13) Penetapan pedoman dan memfasilitasi pembentukan danpengelolaan Badan Usaha Milik Daerah/Desa.14) Penetapan pedoman Tata Tertib DPRD.15) Pengaturan tugas pembantuan kepada Daerah dan Desa.16) Pengaturan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan,pertanggung jawaban dan pemberhentian serta kedudukankeuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  63. 63. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah5817) Pengaturan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan RakyatDaerah.18) Pembentukan dan pengelolaan Dewan Pertimbangan OtonomiDaerah.19) Penetapan pedoman penyusunan, perubahan, dan perhitunganAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.20) Penetapan pedoman pengurusan, pertanggungjawaban, danpengawasan keuangan Daerah.21) Pengaturan pedoman dan fasilitasi pengelolaan pendapatan AsliDaerah dan sumber pembiayaan lainnya.21. Bidang Perimbangan Keuangan1) Penetapan pedoman tentang realokasi pendapatan asli daerahyang besar dan terkonsentrasi pada Kabupaten/Kota tertentuuntuk keseimbangan penyelenggaraan pembangunan gunakesejahteraan masyarakat di Propinsi.2) Penetapan pedoman pinjaman dari dalam negeri dan luar negerioleh Pemerintah Daerah.22. Bidang Kependudukan1. Penetapan pedoman mobilitas kependudukan.2. Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran danpenurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.3. Penetapan pedoman dan fasilitasi peningkatan kesetaraan dankeadilan gender.4. Penetapan pedoman pengembangan kualitas keluarga.5. Penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindakkekerasan terhadap perempuan, anak dan remaja.
  64. 64. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah5923. Bidang Olah Raga1) Pemberian dukungan untuk pembangunan sarana dan prasaranaolah raga.2) Penetapan pedoman pemberdayaan masyarakat olah raga.3) Penetapan kebijakan dalam penentuan kegiatan-kegiatan olahraga nasional/ internasional.24. Bidang Hukum dan Perundang-undangan1) Pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional.2) Pengesahan dan persetujuan Badan Hukum.3) Pengesahan dibidang Hak atas Kekayaan Intelektual.4) Pengaturan dan pembinaan terhadap lembaga pemasyarakatan.5) Pengaturan dan pembinaan dibidang keimigrasian.6) Pengaturan dan pembinaan dibidang kenotariatan.25. Bidang Penerangan1) Penetapan pedoman penyelenggaraan penyiaran.2) Penetapan pedoman peredaran film dan rekaman videokomersial.3) Penetapan pedoman kebijakan pencetakan dan penerbitanpublikasi/ dokumen pemerintah/negara.26. Kewenangan Pemerintah yang berlaku di berbagai bidangtersebut, juga meliputi:1) Penetapan kebijakan untuk mendukung pembangunan secaramakro.
  65. 65. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah602) Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayananminimal dalam bidang yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.3) Penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruangkawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang.4) Penyusunan rencana nasional secara makro.5) Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dansertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan.6) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan OtonomiDaerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan,pelatihan, arahan, dan supervisi.7) Penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber dayaalam.8) Pengelolaan dan penyelenggaraan perlindungan sumber dayaalam di wilayah laut di luar 12 mil.9) Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasionalyang disahkan atas nama negara.10) Penetapan standar pemberian izin oleh Daerah.11) Pengaturan ekspor impor dan pelaksanaan perkarantinaan.12) Penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional.13) Penetapan arah dan prioritas kegiatan riset dan teknologitermasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis danberesiko tinggi.14) Penetapan kebijakan sistem informasi nasional.15) Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa.16) Pengaturan sistem lembaga perekonomian negara.C. Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah OtonomKewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan
  66. 66. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah61dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota sertakewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah.Kewenangan bidang tertentu tersebut adalah perencanaan danpengendalian pembangunan secara makro, pelatihan bidang tertentu,alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakupwilayah Propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalianlingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penangananpenyakit menular dan hama tanaman dan perencanaan tata ruangPropinsi.Pelaksanaan kewenangan wajib merupakan pelayanan minimal padabidang -bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sesuai denganstandar yang ditentukan Propinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkanoleh Pemerintah.Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dan pelayanan minimal yangwajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota, Propinsi dapat melaksanakankewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan olehKabupaten/Kota. Yang dimaksud dengan bagian tertentu darikewenangan wajib adalah tugas-tugas tertentu dari salah satu satukewenangan wajib.Kewenangan Kabupaten/Kota di bidang tertentu dan bagian tertentu darikewenangan wajib dapat dilaksanakan oleh Propinsi dengan kesepakatanantar Kabupaten/Kota dan Propinsi.Kewenangan Propinsi dapat dikelompokkan dalam berbagai bidangsebagai berikut:1. Bidang Pertanian2. Bidang Kelautan3. Bidang Pertambangan dan Energi4. Bidang Kehutanan dan Perkebunan5. Bidang Perindustrian dan Perdagangan6. Bidang Perkoperasian7. Bidang Penanaman Modal8. Bidang Ketenagakerjaan
  67. 67. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah629. Bidang Kesehatan10. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan11. Bidang Sosial12. Bidang Penataan Ruang13. Bidang Permukiman14. Bidang Pekerjaan Umum15. Bidang Perhubungan16. Bidang Lingkungan Hidup17. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik18. Bidang Pengembangan Otonomi Daerah19. Bidang Perimbangan Keuangan20. Bidang Hukum dan Perundang-undangan1. Bidang Pertanian1) Penetapan standar pelayanan minimal dalam bidang pertanianyang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.2) Penetapan standar pembibitan/perbenihan pertanian.3) Penetapan standar teknis minimal rumah potong hewan, rumahsakit hewan, dan satuan pelayanan peternakan terpadu.4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusiaaparat pertanian teknis fungsional, ketrampilan dan diklatkejuruan tingkat menengah.5) Promosi ekspor komoditas pertanian unggulan daerah Propinsi.6) Penyediaan dukungan kerja sama antar Kabupaten/Kota dalambidang pertanian.7) Pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan wabah hama danpenyakit menular di bidang pertanian lintas Kabupaten/Kota.8) Pengaturan penggunaan bibit unggul pertanian.9) Penetapan kawasan pertanian terpadu berdasarkan kesepakatandengan Kabupaten/Kota.
  68. 68. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah6310) Pelaksanaan penyidikan penyakit di bidang pertanian lintasKabupaten/Kota.11) Penyediaan dukungan pengendalian eradikasi organismepengganggu tumbuhan, hama dan penyakit di bidang pertanian.12) Pengaturan penggunaan air irigasi.13) Pemantauan, peramalan dan pengendalian serta penanggulanganeksplosi organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit dibidang pertanian.14) Penyediaan dukungan pengembangan perekayasaan teknologiperikanan serta sumber daya perairan lainnya.15) Pengendalian terhadap pelaksanaan pemberantasan penyakit ikandi darat.16) Pengendalian eradikasi penyakit ikan di darat.2. Bidang Kelautan1) Penataan dan pengelolaan perairan di wilayah laut Propinsi.2) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaanlaut sebatas wilayah laut kewenangan Propinsi.3) Konservasi dan pengelolaan plasma nutfah spesifik lokasi sertasuaka perikanan di wilayah laut kewenangan Propinsi.4) Pelayanan izin usaha pembudidayaan dan penangkapan ikanpada perairan laut di wilayah laut kewenangan Propinsi.5) Pengawasan pemanfaatan sumber-daya ikan di wilayah lautkewenangan Propinsi.3. Bidang Pertambangan dan Energi1) Penyediaan dukungan pengembangan dan pemanfaatansumberdaya mineral dan energi serta air bawah tanah.
  69. 69. OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHBab II: Kewenangan Daerah642) Pemberian izin usaha inti pertambangan umum lintas Kabupaten/Kota yang meliputi ekplorasi dan eksploitasi.3) Pemberian izin usaha inti listrik dan distribusi lintas Kabupaten/Kota yang tidak disambung ke grid nasional.4) Pengelolaan sumberdaya mineral dan energi non migas kecualibahan radio aktif pada wilayah laut dari 4 sampai dengan 12mil.5) Pelatihan dan penelitian di bidang pertambangan dan energi diwilayah Propinsi.4. Bidang Kehutanan dan Perkebunan1) Pedoman penyelenggaraan inventarisasi dan pemetaan hutan/kebun.2) Penyelenggaraan penunjukkan dan pengamanan batas hutanproduksi dan hutan lindung.3) Pedoman penyelenggaraan tata batas hutan, rekonstruksi danpenataan batas kawasan hutan produksi dan hutan lindung.4) Penyelenggaraan pembentukan dan perwilayahan arealperkebunan lintas Kabupaten/Kota.5) Pedoman penyelenggaraan pembentukan wilayah danpenyediaan dukungan pengelolaan taman hutan raya.6) Penyusunan perwilayahan, design, pengendalian lahan danindustri primer bidang perkebunan lintas Kabupaten/Kota.7) Penyusunan rencana makro kehutanan dan perkebunan lintasKabupaten/Kota.8) Pedoman penyelenggaraan pengurusan erosi, sadimentasi,produktivitas lahan pada daerah aliran sungai lintasKabupaten/Kota.9) Pedoman penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutanproduksi dan hutan lindung.

×